Kabar Buruk! Gugatan Ruben Onsu Ditolak Sama MA, Siapa Benny Sujono Lawan Ayah Angkat Betrand Peto?
Kabar buruk! Gugatan Ruben Onsu ditolak MA, siapa Benny Sujono lawan ayah angkat Betrand Peto?
Ruben Onsu suami Sarwendah bukan pemilik tunggal "Bensu" di merek ayam geprek.
Kini, ada juga Benny Sujono.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan artis sekaligus pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben Onsu atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Sebelumnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Awalnya pada 25 September 2018, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben Onsu lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons.
30 Kios Tutup karena Banjir
Pada awal 2020, Ruben Onsu juga ditimpa masalah.
Puluhan kios Ayam Geprek Bensu miliknya tutup akibat banjir yang menimpa wilayah Jabodetabek selama dua hari ini.
"Lumayan banyak yang tutup, ada yang Gepreknya enggak kena, tapi akses mereka untuk keluar rumah itu enggak bisa," ungkap Ruben Onsu saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2020).
Saat itu, Ruben Onsu mengatakan, ada sekitar 30 kiosnya yang tutup karena banjir.
"Ada 30 outlet yang kami terima (bahwa tutup), kami belum bisa update lagi," ungkap Ruben Onsu.
Sementara ayah sambung dari Betrand Peto itu mengaku drop karena toko makanan miliknya tertimpa musibah yang tidak ia duga.
"Ya drop-lah, bukan karena usahanya, tapi karena saya pikir Jakarta sudah aman kan karena kemarin ini jarang banjir, kok ini banjir airnya cukup tinggi," katanya.
Saat ditanya total kerugiannya, Ruben Onsu pun enggan mengungkapkannya.
"Yah kurang etis kalau disebutin, kalau kerugian enggak usah disebutkanlah, anggap aja bukan rezeki," katanya.(tribuntimur.com)
Posting Komentar
Posting Komentar