Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Akibat Sengketa Geprek Bensu: Publik Langsung Anggap Ruben Onsu Plagiat


Sengketa merek dagang dari Geprek Bensu antara artis Ruben Onsu dan pengusaha Benny Sujono hingga kini masih mencari penyelesaian.

Pihak Ruben Onsu yang diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengungkapkan kerugian yang dialami kliennya.

Minola menyebut, bukan hanya kerugian materi, tapi Ruben Onsu juga mengalami kerugian immateriil.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Jumat (19/6/2020).

Ruben pun dinilai melakukan plagiat kepada nama merek dagang yang ia gunakan saat ini.

"Kerugian pasti ada, salah satu kerugian immateriil," kata Minola.
"Karena pada awalnya ketika berita itu naik ke permukaan dan informasi yang kami juga belum dapat, mereka dapat."
"Masyarakat langsung menganggap bahwa Ruben adalah orang yang plagiat, orang yang mencuri nama, bisnis itu," sambungnya.

Menurut Minola, polemik merek Geprek Bensu yang mencuat ke publik ini membuat Ruben Onsu mengalami tekanan psikis.
Sehingga, Ruben tak berani ketemu awak media karena pemberitaan yang beredar.

"Ini kan membuat ada kerugian immateriil, ada tekanan psikis," terang Minola.
"Ruben nggak berani kemana-mana, nggak berani ketemu teman-teman media."
"Karena dia merasa terpojokkan," tambahnya.

Minola juga mengatakan, banyak mitra dari bisnis Ruben Onsu merasa terganggu dengan adanya polemik tersebut.
Akan tetapi, pihak kuasa hukum Ruben berhasil menjelaskan melalui hak jawab yang ada terkait dengan keadaan yang sebenarnya kepada para mitra bisnis suami Sarwendah ini.

"Belum lagi misalnya ada mitra-mitra yang terganggu dengan pemberitaan itu kemudian ingin membahas ulang tentang hal-hal yang sudah dikerjasamakan."

"Tapi setelah kita menggunakan hak jawab kita, kita mengklarifikasi semuanya bahwa kita bukan omong doang tapi karena ada fakta hukum," papar Minola.

Oleh karena itu, Minola mengatakan, Ruben Onsu masih diperbolehkan buka gerai dengan nama Geprek Bensu.
"Makanya kita berani menggunakan nama Geprek Bensu dan juga masih ada tersisa dua sertifikat di kelas 43," jelas Minola.
"Sehingga restauran kami tetap bisa menggunakan nama Geprek Bensu tentu itu sedikit meredam," ucapnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu
Diberitakan sebelumnya, Minola menegaskan, jika Geprek Bensu tetap milik Ruben Onsu dan tidak akan mengubah nama.

Lebih lanjut, Minola Sebayang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan merek orang lain.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (18/6/2020).

Pihak Ruben Onsu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang menegaskan, jika Geprek Bensu tetap milik kliennya dan tidak akan mengubah nama. (Wartakota/Nur Ichsan)

"Logika hukumnya ketika kita menganggap bahwa Bensu itu adalah singkatan dari Benny Sujono harusnya semuanya akan dibatalkan," ucap Minola.

"Karena tidak boleh kita menggunakan brand orang lain," sambungnya.
Minola menjelaskan, nama Bensu yang sudah dilindungi oleh Undang-undang itu merupakan singkatan dari Ruben Onsu.
Ruben mengajukan permohonan penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi pada kenyataannya, kalau kita lihat dari dokumen-dokumen hukum yang ada," jelasnya.
"Bensu itu yang punya penetapan nama singkatan Bensu hanya Ruben Onsu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Minola.

"Jadi amar putusannya jelas menetapkan, nama Bensu merupakan singkatan dari Ruben Onsu," imbuhnya.

Minola sambil membacakan amar putusan menyebutkan, perubahan nama Benny Sujono bukanlah Bensu.

"Cuma mereka sendiri memberikan singkatan Benny Sujono adalah Bensu," ujarnya.
Selain itu, Minola kembali menegaskan, nama Bensu juga telah dilegalkan sebagai singkatan dari Ruben Onsu.
Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi secara legal, mereka nggak punya legalitas untuk menggunakan singkatan Bensu,' papar Minola.
"Karena yang punya legalitas untuk singkatan Bensu adalah Ruben Onsu."
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Minola menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 sudah tertera bahwa hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian.
Ia juga mengatakan, pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan Bensu sejak tahun 2015.

"Brand Bensu yang sudah ada sejak tahun 2015 sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan boleh dialihkan atau diambil alih dengan syarat-syarat di antaranya perjanjian," terangnya.

"Itu sudah dialihkan ke kami," ucap Minola.
"Jadi oleh karena itu berlaku sejak tahun 2015, pemilik dari sertifikat merek Bensu itu adalah Ruben Onsu," tandasnya.
Seperti diketahui, Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu sebelumnya memang menggunggat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan merek I Am Geprek Bensu.

Namun, Mahkamah Agung (MA) RI telah menetapkan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu. (grid.id)

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter