Kejaksaan Agung (Kejagung) juga belum memberi sikap soal penahanan Putri Candrawathi atau tidak.
Pihak Kejagung mengunggu kelengkapan berkas perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan jika pihaknya kini sedang fokus meneliti lima berkas perkara para tersangka.
:Ternyata Ini Peran 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Pengaruhnya Diduga Kuat dan Wajar Terjadi di Kepolisian
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Ketut menuturkan jika Jaksa Penuntut Umum atau JPU, telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar berkas para tersangka dapat segera dilengkapi.
Kelanjutan keputusan penahanan atau tidaknya Putri Candrawathi akan disikapi setelah berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejagung.
Hal ini juga menurutnya hanya kewenangan pihak JPU.
"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," ungkapnya.
:MERINDING! Kisah Horor Mahasiswi Masuk Pintu Dunia Lain di Indekos, Bisa Melihat Diri Sendiri Sedang Tidur, Tiba-tiba Ada Di Sungai
Sumber: Jakarta.Suara.com
Posting Komentar
Posting Komentar