TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, hingga saat ini masih diliputi banyak misteri.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah, masih simpang siur.
Padahal terhitung hingga saat ini, kasus tersebut sudah berjalan dua bulan sejak Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Kebenaran masih belum terungkap hingga saat ini.
Namun kabar terbaru, istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, akhirnya resmi ditahan pihak berwajib, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang belum ditahan.
Sebelumnya, Polri telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan itu, mulai dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, hingga Kuat Maruf.
Putri Candrawathi sebelumnya tak ditahan karena beralasan memiliki anak bayi yang mesti dirawat.
Namun, setelah menjalani sederet pemeriksaan, Putri Candrawathi akhirnya ditahan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri dikutip TribunStyle.com, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi sendiri ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Ferdy Sambo Tak Lagi Jadi Polisi
Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan bahwa Ferdy Sambo kini tak lagi sebagai anggota Polri.
Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri itu resmi tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara.
Hal itu setelah surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menuturkan bahwa Polri juga telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Dengan kata lain, Sambo dinyatakan resmi tak lagi sebagai anggota Polri.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," pungkasnya.
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian. Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.
"Pokoknya sudah sampai.
Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).
Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo.
Semua Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo
Sebelumnya dikabarkan, Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan keputusan menolak banding Ferdy Sambo bersifat kolektif kolegial.
"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial."
"Jadi seluruh masing-masing sepakat untuk menolak banding yang diajukan Irjen FS," jelas Dedi Prasetyo dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Senin, (19/9/2022).
Selain menolak, komisi sidang banding juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," terangnya.
Selanjutnya, hasil sidang banding Ferdy Sambo secara administrasi akan diolah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 5 hari kerja ke depan.
"Sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 maka proses administrasi akan keputusan yang dilakukan oleh sidang komisi banding ini akan diproses 5 hari oleh SDM Polri."
"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan pada yang bersangkutan," jelas Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak akan ada tahapan lanjutan usai dilakukannya sidang banding.
Artinya, Ferdy Sambo sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk membela dirinya secara hukum.
"Gak ada (tahap lanjutan), banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi Prasetyo.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum terakhir," tandas Dedi Prasetyo.
(Tribunnews/ Igman Ibrahim)
Posting Komentar
Posting Komentar