infoselebb.my.id: Viral Ikang Fawzi Antre 6 Jam di Kantor BPJS Kesehatan, Suami Marissa Haque: Namanya Juga Rakyat - LAMBE GOSIIP

Viral Ikang Fawzi Antre 6 Jam di Kantor BPJS Kesehatan, Suami Marissa Haque: Namanya Juga Rakyat

Viral video penyanyi Ikang Fawzi mengantre selama 6 jam di Kantor BPJS Kesehatan kota Tangerang Selatan.


Suami Marissa Haque itu membagikan pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya @ikangfawzi, Kamis (23/5/2024).


Musisi Indonesia itu mengaku mengantre layanan BPJS Kesehatan sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.


Akhirnya, pihak BPJS Kesehatan merespons video Ikang Fawzi.


Pihak BPJS menjelaskan mengapa terjadi antrean panjang di hari tersebut.


"Dari pagi gue ngantre di BPJS Kesehatan Tangerang Selatan (Tangsel). Dari jam 9 dapat jam 15.00 WIB. Luar biasa ini produk sangat menguntungkan buat rakyat. Semoga semakin baik produknya dan pelayanannya juga semakin baik," ujar Ikang Fawzi dikutip TribunTrends, Senin, (27/5/2024).


Di akhir videonya, Ikang mengatakan bahwa sebagai rakyat, dirinya harus bersabar untuk mendapatkan layanan dari pemerintah itu.


"Sabar-sabar, namanya juga rakyat, harus sabar," ucap Ikang Fawzi dalam videonya kala itu.


Sementara itu terlihat dalam video yang diunggah melalui akun Twitter/X @BPJSKesehatanRI, Minggu (26/5/2024) Ikang Fawzi menyatakan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan sangat penting.


Dia juga mengajak masyarakat agar menjadi anggota BPJS.


"Ya, kami sekeluarga adalah peserta BPJS Kesehatan selama ini. Dan kami menganggap produk ini sangat penting sekali buat masyarakat Indonesia semua," ucap Ikang Fawzi didampingi Bella Fawzi.


"Ayo kita ramai-ramai menjadi anggota BPJS, Karena BPJS semakin baik," sambung Ikang Fawzi.


BPJS Kesehatan ungkap alasan Ikang Fawzi antre berjam-jam


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah mengatakan, Ikang Fawzi harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan lantaran saat itu sedang terjadi gangguan teknis.


Diketahui, Ikang dan keluarganya datang ke Kantor BPJS Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pengurusan pengaktifan kembali status kepesertaannya menjadi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada Senin (13/5/2024).


"Saat itu sedang terjadi gangguan pada aplikasi kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).


Selain itu, kepadatan antrean di kantor BPJS Kesehatan kota Tangerang Selatan juga disebabkan karena libur panjang dan cuti bersama selama 4 hari sebelumnya, yakni pada 9-12 Mei 2024.


Oleh karena itu, terjadi lonjakan jumlah peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan layanan administrasi kepesertaan pada Senin (13/5/2024).


Kendati demikian, Rizzky memastikan bahwa gangguan teknis hanya terjadi pada hari itu saja.


"Dapat kami pastikan bahwa gangguan tersebut hanya berlangsung pada hari itu.


Selanjutnya sampai dengan saat ini layanan di kantor BPJS Kesehatan telah kembali berjalan normal," tegasnya.


BPJS Kesehatan meminta maaf


Atas kejadian itu, BPJS Kesehatan menyampaikan permohonan maaf.


Rizzky menyampaikan, pada saat kejadian, pegawai BPJS Kesehatan Kota Tangerang Selatan telah meminta maaf dan menjelaskan kendala terkait kepada Ikang Fawzi.


Petugas juga menawarkan solusi agar pengurusan administrasi Ikang dapat dilakukan secara online melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).


Namun, aktor dan musisi itu memilih untuk tetap mengantre di kantor BPJS Kesehatan dan memperoleh layanan yang diperlukannya sampai tuntas.


Selama ini, pengurusan administrasi BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui berbagai kanal digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS


Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku?


Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku selengkapnya.


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.


Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.


"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.


Lantas, bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?


Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.


Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.


Melansir Kompas.com, Rizzky juga memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.


"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.


Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024


Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:


Kelas I: Rp150.000 per bulan


Kelas II: Rp100.000 per bulan


Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.


Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan


Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons keputusan pemerintah soal digantinya Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Pengganti layanan perawatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.


Ali mengatakan, implementasi Perpres tersebut tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


"Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).


Ghufron mengatakan, implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini merupakan penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria.


Dua belas kriteria tersebut di antaranya yaitu, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.


Kemudian kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.


"Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kiteria untuk Peserta BPJS maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama atau status sosial atau beda iurannya," ujarnya.


Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa peserta JKN diperbolehkan untuk meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis.


Adapun Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarakibat peningkatan pelayanan.


Kemudian dalam Pasal 51 Ayat 2 disebutkan bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan.


"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat diperbolehkan," ucap dia.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.


Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.


Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.


"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Senin (13/5/2024).


Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.


Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Iuran BPJS


Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran.


"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter