Drama Baru Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Sidang PK Saka Tatal Siap Dilangsungkan

Kasus Vina Cirebon kini memasuki drama baru, setelah Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka.


Kali ini Saka Tatal mantan narapidana pembunuhan Vina Cirebon siap melangsungkan sidang PK.


Kuasa Hukum Saka Tatal telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Cirebon untuk melangsungkan sidang.


PN Cirebon dalam suratnya telah membuat jadwal sidang PK Saka Tatal pada Rabu 24 Juli 2024.


Melalui Krisna Murti, Kuasa Hukum Saka Tatal menjelaskan persiapan yang dikutip dari YouTube Official iNews.


“Persiapan kami dalam menghadapi sidang sudah oke,” ucap Krisna Murti, melansir dari tayangan youtube Official iNews.


Ia pun menuturkan sudah membawa beberapa bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.


Kejadian yang telah terjadi sejak tahun 2016 ini disebutkan oleh Krisna Murti memiliki banyak kejanggalan.


Dari mulai penetapan 8 orang terpidana oleh Hakim di tahun 2016 hingga laporan Iptu Rudiana yang masih belum jelas akan jadi bahan oleh tim Kuasa Hukum Saka Tatal.


Apalagi dengan dibebaskannya Pegi Setiawan dalam sidang Praperadilan membuka peluang PK diterima.


“Artinya laporannya Rudiana perlu diragukan kebenarannya dengan Pegi Setiawan,” imbuhnya.


Krisna Murti pun meyakini pihak dari Rudiana dapat dituntut balik oleh Pegi dengan keterangan palsu.


Kemudian disebutkan jika kedelapan terpidana itu adalah anggota geng motor.


Namun, hal itu terbantahkan dengan tidak adanya barang bukti yang menjelaskan mereka adalah anggota geng motor.


“Jadi kekeliruan-kekeliruan hakim ini banyak sekali,” sambung Krisna Murti.


Pihaknya pun sangat mempertanyakan pada persidangan di tahun 2016 yang tidak menghadirkan saksi-saksi.


Selain saksi, Krisna menjabarkan jika hal seperti ponsel dan rekaman cctv kejadian pada malam tersebut tidak dibuka sama sekali.


“Gimana petunjuknya jika itu terjadi pembunuhan berencana gimana keyakinan hakim?” tanya Krisna pada kinerja Hakim.


Sebelumnya, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, semakin menyakini bahwa Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon tewas bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.


Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).


"Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan benar tidak? Peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? Ini memang rekayasa sejak awal," katanya.


Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.


"Tinggal dicari kecelakaan karena apa? Apakah betul kecelakaan tunggal? Karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," katanya.

Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal. (Tribun Jabar)


"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," sambung Titin.


Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky.


Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.


"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," kata Titin.


"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," tambahnya.


Selain itu, Titin menyampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.


Sidang PK dijadwalkan pada 24 Juli 2024.


Pada kesempatan lain, Titin Prialianti membocorkan sosok yang memberikannya novum atau fakta baru soal kasus Vina Cirebon.


Novum tersebut digunakan Titin Prialianti untuk mengajukan PK Saka Tatal.


Menurut Titin Prialianti, novum itu dapat mengubah arah kasus Vina Cirebon.


Mulanya, ia enggan mengungkap orang yang telah memberikannya novum tersebut.


"Saya tidak boleh tahu novumnnya apa ya bu?" ucap Psikolog Forensik Reza Indragiri, dikutip dari YouTube Diskursus Net, Jumat (12/7/2024).


"Tidak boleh tahu," tegas Titin Prialianti.


Titin Prialianti lalu menjelaskan novum yang diberikan orang tersebut sebanyak 4 buah.


"Tapi itu akan menggambarkan secara jelas apa yang sebenarnya terjadi," kata Titin Prialianti.


"Alat bukti barunya ada 4, saya masih menunggu dua lagi," imbuhnya.


Titin Prialianti mengatakan novum tersebut diserahkan kepadannya saat film Vina: Sebelum 7 Hari meledak di pasaran.


"Sebetulnya saat film ramai, ada orang yang memberikan," ucap Titin Prialianti.


Tak menyerah Reza Indragiri terus mencoba memancing Titin Prialianti membuka identitas orang itu.


"Masyarakat sipil? Masyarakat biasa?" tanya Reza Indragiri.


"Ya saya enggak mau jelasin lah," kata Titin Prialianti tertawa.


Titin Prialianti menyakini novum yang diserahkan orang tersebut kepadanya asli dan bukan hasil dari rekayasa.


Enggan menjelaskan lebih jauh, Titin Prialianti menyebut novum itu tersimpan di dalam CD atau flashdisk.


"Karena yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan dan tidak pernah mengkomunikasikan kepada orang lain soal bukti itu," kata Titin Prialianti.


"Berarti dia orang yang mempunyai akses ke bukti itu?" tanya Reza Indragiri.


"Iya, empat-empatnya dari dia," imbuh Titin Prialianti.


Titin Prialianti lalu keceplosan kalau orang yang memberikannya novum, bukan berasal dari organisasi tertentu.


"Individu, bukan organisasi," ucap Titin Prialianti.


"Yang jelas dia orang yang punya akses ke bukti," tegasnya.


Reza Indragiri kemudian mempertanyakan mengapa, orang tersebut baru menyerahkan bukti itu sekarang.


"Pertanyaan saya kenapa 4 novum itu baru diserahkan sekarang?" tanya Reza Indragiri.


"Saya menganggap itu sebagai itikad baik, semua yang di Cirebon pasti tahu bagaimana kondisi aslinya, bagaimana sulitnya saya," jawab Titin Prialianti. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter