Hotman Paris Protes Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Tak Kunjung Terungkap: Periksa Penyidik 2016

Berikut ini Hotman Paris protes karena pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya tak kunjung terungkap.


Ia pun tegas meminta agar penyidik tahun 2016 segera diperiksa.


Pasalnya, hal tersebut adalah kunci utama awal mula kasus Vina Cirebon terjadi.


Namun kini, saat kasus mulai dibuka kembali, justru tersangka atau terpidana menjadi pusat perhatian karena diduga adanya salah tangkap.


Seperti diketahui, Hotman Paris merupakan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon.


Ia membantu keluarga Vina Cirebon atas kematian yang terjadi pada tahun 2016 silam.


Kasus ini mulai ramai kembali setelah film Vina Sebelum 7 Hari dirilis di bioskop.


Vina dan kekasihnya Eky tewas di Cirebon diduga dibunuh sejumlah orang.


Dari putusan hakim pada 8 tahun lalu, ditetapkan 8 orang terpidana.


1 telah bebas, bernama Saka Tatal.


Sedangkan 7 lainnya dihukum seumur hidup dalam penjara.


Sedangkan, ada 3 yang disebut-sebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.


Namun berjalannya waktu, justru hanya ada 1 DPO dan 2 lainnya dinyatakna fiktif.


Setelah 1 orang tertangkap pada Mei 2024 lalu, bernama Pegi Setiawan, terkuak sebuah fakta lain.


Di mana, Pegi Setiawan dengan tegas menyebut dirinya bukanlah pelaku sebenarnya.


Sampai akhirnya mengajukan pra peradilan dan dibebaskan dari tahanan karena dianggap korban salah tangkap.


Hotman Paris pun angkat bicara.


Ia mengajukan protes karena merasa kasus Vina Cirebon tak kunjung menemukan pelaku sebenarnya.


Terlebih, dengan kebebasan Pegi Setiawan, membuat publik lupa akan tujuan sebenarnya kasus Vina Cirebon ini viral lagi, kata Hotman Paris,


"Hotman Paris sebagai tim kuasa hukum keluarga Vina mengajukan protes. Karena sekarang ini, fokus pembahasan untuk membebaskan para terpidana dan para tersangka.


Orang sudah melupakan siapa sebenarnya pelaku atas pembunuhan penganiayaan tersebut. Kita usulkan dari awal bentum tim pencari fakta. Karena apa, keluarga korban menurut hukum Indonesia, tidak berhak mengajukan praperadilan, tidak berhak banding, tidak berhak mengajukan kasasi, dan PK karena kepentingan keluarga korban menurut hukum Indonesia diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan," jelasnya dikutip dalam unggahan Instagram pribadinya, Jumat (12/7/2024).


"Jadi sekarang ini, keluarga korban hanya pasrah mendengar 'bukan itu pelakunya'. Bagi keluarga korban, tidak masalah siapapun yang ditangkap asal dia benar-benar pelaku. Tapi melihat berita acara, itu kuncinya harus benar-benar diperiksa semua penyidik di 2016. Siapa yang membuat BAP itu, kenapa ada 3 pelaku DPO. Apa 3 pelaku itu pernah dipanggil? pernah nggak didatangi? pernah nggak dipanggil sebagai saksi? berkasnya dimana? kalau dia DPO, kenapa di BAP itu begitu rapih semua peranannya," tegasnya.


Hotman Paris mengatakan ingin fokus pada tujuan awal untuk mengungkap pelaku sebenarnya.


Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan tanggapannya atas pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi setelah batalnya penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.


Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni membantah pernyataan pengacara kondang tersebut.


"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).


Toni menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.


"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.


Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.


"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.


Selain itu, Toni juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.


"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.


Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.


"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan."


"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujarnya.


Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.


"Sehingga, kami berkesimpulan Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi," ucap Toni.


Seperti diketahui, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar, bahkan bisa saja langsung ditangkap.


Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.


Dalam putusannya Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.


“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip Trubun dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).


Lebih lanjut hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.


Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.


"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.


“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.(*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter