Pegi Setiawan tidak bisa disangkakan lagi usai dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Hal ini diungkap oleh tim kuasa hukumnya, Toni RM yang menanggapi pernyataan Hotman Paris soal Pegi disebut bisa disangkakan tersangka lagi.
Sebelumnya pula Hotman Paris menyebutkan bahwa Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.
Toni RM menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dijadikan tersangka lagi setelah batala penetapan tersangka.
Menurut Toni, alasan Pegi Setiawan tidak bisa disangkakan tersangka lagi karena berdasarkan amar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.
"Jadi di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan ini pada poin kelima menyatakan, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Toni RM, dilansir Youtube Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi karena sudah dikunci dengan amar putusan poin kelima tadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Toni mengatakan, pada pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya, sehingga Pegi Setiawan resmi bebas dari status tersangka.
"Putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Toni menjelaskan, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke kejaksaan.
Menurutnya, berdasarkan putusan praperadilan, pihak Pegi telah mendapatkan SP3, maka penyidikan terhadap pemohon itu dihentikan.
"Berdasarkan putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3, jadi penyidikan terhadap termohon ini dihentikan," terangnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan ada surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan.
"Ada surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan, jadi sebelum Pegi dibebaskan kami sudah mendapatkan ketiga surat itu," ujarnya.
Kecuali, penyidik membuka lagi perkara kasus Vina ini dari awal lagi.
Menurut Toni, dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan-kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri terhadap delapan terpidana.
"Penyidik juga telah melaporkan ke kejaksaan terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan sehingga kami berkesimpulan bahwa Pegi Setiawan tidak bisa disangkakan lagi kecuali penyidik membuka lagi perkara kasus Vina dan Eky ditelusuri lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama delapan terpidana itu, diantaranya enam handphone yang tertuang sebagai barang bukti atas nama amar putusan delapan terpidana belum pernah dibuka isi percakapan, riwayat handphonenya," bebernya.
Kendati begitu, Toni menyarankan penyidik untuk membuka bukti CCTV dan handphone yang tertuang dalam amar putusan agar kasus ini bisa terungkap.
"Kemudian kesaksian CCTV tidak pernah dibuka, itu kan ada kejanggalan, sehingga penyidik Polda Jabar kalau mau menyidik lagi cobalah buka CCTV dan handphone yang disita sehingga bisa menjadi barang bukti," tandasnya.
Hotman Paris Sebut Pegi Bisa Tersangka
Sebelumnya, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengungkapkan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar.
Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.
Dalam putusannya Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
Hotman menyinggung putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa ada pelanggaran hukum acara.
Dalam hal ini, penyidik tidak memanggil Pegi sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.
"Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka," kata Hotman dalam video di Instagram, Selasa (9/7/2024).
Jika penyidik mau, maka bisa memperbaiki prosedur sesuai hukum acara tersebut.
"Besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditahan lagi. Itu secara hukum normatif," imbuhnya.
Namun, Polda Jabar telah membebaskan Pegi dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam.
Pihak kepolisian mengaku akan mematuhi dan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan.
Polda Jabar Minta Maaf
Sementara, pihak Polda Jawa Barat meminta maaf kepada Pegi Setiawan usai hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV seperti dikutip pada Kamis (11/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.
Ia menambahkan tidak ada keinginan pihaknya untuk memusuhi Polda Jabar buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Kita dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda (Jabar), hanya ingin mengungkap kebenaran dan penyidik itu dimanapun maupun di Polda Jabar atau Polda lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur," terangnya.
"Jadi, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan. Cuma itu saja, kita ingin menguak kebenaran," jelas Sugianti.
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Posting Komentar
Posting Komentar