Masa Depan Hancur Gegara Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Emosi: Ungkap Sebenarnya

Merasa masa depannya hancur gara-gara dituduh terlibat kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan pun angkat bicara.


Diketahui, Pegi Setiawan dikait-kaitkan dengan kasus Vina Cirebon itu hingga dia ditangkap dan ditahan selama 49 hari di Polda Jabar. 


Hingga pada akhirnya, pada Rabu (3/7/2024) status tersangka Pegi Setiawan digugurkan karena gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Usai putusan dibacakan, Pegi Setiawan pun bebas dan kembali pulang ke rumah keluarganya.


Meski sudah bebas, Pegi Setiawan merasa masa depannya sudah dihancurkan.


“Ibaratnya mereka menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya dan menghancurkan keluarga saya.


Itu membuat hati nurani saya menggebu-gebu untuk mengungkapkan yang sebenarnya,” ujar Pegi Setiawan saat diwawancarai di salah satu stasiun TV pada Rabu (10/7/2024). 


“Saya tidak mau membohongi publik. Saya tidak mau membohongi keluarga saya,” sambungnya. 


Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas meski sudah menang sidang Praperadilan Kasus Vin Cirebon.


Menurut Hotman, kebebasan Pegi Setiawan belum tentu bisa berlangsung lama lantaran masih ada peluang dirinya kembali dipenjara. 


Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).


Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.


"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).


Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.


Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.


“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris. 


Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.


"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.


“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.


Meski demikian Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan yang telah hidup bebas untuk makan bersama dirinya di sebuah restoran di kawasan Jakarta.


"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.


Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengeluarkan pernyataan serangan balik kepada Polda Jawa Barat yang telah membuat kliennya jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Eky.


Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi karena tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.


Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.


Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan akibat ditahan Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.


Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.


"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."


"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.


Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.

Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, Toni RM. Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak. (kolase Kompas TV dan tribun Cirebon)


Sementara terkait gugatan imateril, Toni menjelaskan bahwa Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai penetapan tersangka terhadap kliennya itu.


Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi membuat yang bersangkutan dan keluarga malu.


Sementara soal jumlah nominal ganti rugi imateril, Toni mengatakan hal tersebut tidak terhingga.


Kendati demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya tetap masuk akal.


"Dia mengalami tekanan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya, itu membuat Pegi Setiawan dan keluarganya malu. Itu yang bakal kami gugat imaterilnya."


"Imaterilnya berapa? Itu tidak terhingga nanti. Bisa Rp 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional," jelasnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter