Otto Hasibuan Ungkap Punya Bukti Kuat Vina dan Eky Bukan Tewas Dibunuh Tapi Kecelakaan

Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu yakni Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki bukti kuat bahwa Vina dan Eky ternyata bukanlah korban pembunuhan.


Menuurut Otto Hasibuan, bukti kuat yang dimilikinya tersebut menunjukkan bahwa Vina dan Eky ternyata tewas karena kecelakaan tunggal yang terjadi flyover Talun, Cirebon, dimana keduanya berboncengan sepeda motor.


Hal itu diungkapkan Otto Hasibuan dalam acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan di Inews TV, Selasa (16/7/2024) malam.


Otto Hasibuan mengaku pihaknya menerima kiriman foto bergambar baut di flyover di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dimana tubuh Vina dan Eky pertama kali ditemukan tergeletak.


Flyover tersebut merupakan lokasi Vina dan Eky pertama kali ditemukan hingga akhirnya meninggal dunia.


"Katanya dalam putusan ditemukan polisi, ada bekas daging di sini (baut sekrup). Artinya kalau itu adalah daging, itu berarti peristiwa kecelakaan akan mungkin terjadi di sana," ujar Otto Hasibuan sambil menunjukkan foto yang dimaksud ke pembawa acara.

Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu yakni Otto Hasibuan menunjukkan bukti kuat bahwa Vina dan Eky ternyata bukanlah korban pembunuhan tetapi tewas karena kecelakaan tunggal yang terjadi flyover Talun, Cirebon, dimana keduanya berboncengan sepeda motor. Bukti berupa gambar baut flyover berbalut daging yang melukai Vina dan Eky secara fatal.


Menurut Otto, seharusnya penyidik menindaklanjuti temuan baut berbalut daging tersebut.


Dari temuan itu, kata Otti, bisa didalami apakah Vina dan Eky mengalami kecelakaan atau bukan. 


"Mungkin mereka jatuh (kecelakaan) di sana, kecelakaan tunggal, dan ini ditemukan oleh polisi katanya. Di belakang showroom tidak ada darah soalnya," katanya.


Karenanya Otto, meyakini kliennya bakal bebas, menyusul Pegi Setiawan yang diputus PN Jabar penetapan tersangkanya tidak sah.


Bebasnya Pegi, diakui Otto, menjadi angin segar bagi para terpidana lain dimana 7 orang divonis seumur hidup dan satu orang 8 tahun penjara.


"Pasti (jadi angin segar), ada dua hal, dari segi psikologis sudah pasti terpengaruh, dari segi hukum juga. Karena kalau Pegi terbukti bersalah itu kan akan memengaruhi," katanya.


Laporkan Iptu Rudiana


Otto Hasibuan menyebutkan pihaknya berencana akan melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky, ke Bareskrim Polri.


Pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim, kata Otto, atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus Vina Cirebon dan akan dilakukan, Rabu (17/7/2024) besok.


“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok,” kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024). 


Menurut Otto, pelaporan tersebut sebenarnya sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pihak kepolisian.


Otto menyebut saat ini polisi sudah selangkah lebih baik.


“Polisi kan juga sudah maju selangkah lebih baik, saya mendengar terakhir ini bahwa Polri sekarang ini memulai upaya untuk mengevaluasi penyidikan dan penanganan perkara yang ada di Bandung dan termasuk yang ada di Cirebon," ujar Otto.


“Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” tambahnya.


Otto menjelaskan, dalam mengevaluasi, tentunya berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.


“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.


“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.


Menurut Otto, jika memang pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.


“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.


Fakta Baru


Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Wiwi Maryani mengatakan pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim akan dilakukan oleh para kuasa hukum tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup.


Laporan itu kata Wiwi, akan mengungkap sejumlah fakta baru saat dirinya berkomunikasi dengan para narapidana di Lapas Kelas 1 Bandung.


"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kami mengajukan PK (peninjauan kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ujar Wiwi Maryani.


Berdasarkan beberapa fakta baru yang diungkap kliennya, Wiwi Maryani mengklaim ayah kandung Eki, Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba, terlibat penyiksaan kepada para narapidana.


Sebelumnya, kuasa hukum terpidana telah melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren dan Aep, saksi kasus pembunuhan Vina yang mengaku melihat para terpidana di lokasi pembunuhan.


"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana. Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," ujarnya.

Wiwi Maryani mengatakan bahwa keesokan harinya dirinya dan pengacara lainnya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri.


Namun dia belum berniat melaporkan Iptu Rudiana ke pihak Propam.


Iptu Rudiana sendiri diketahui masih menjabat sebagai anggota Polsek di Cirebon.


"Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," ujarnya.


Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean, membenarkan Iptu Rudiana akan dilaporkan ke Mabes Polri.


Kendati demikian, ia selalu mempelajarinya terlebih dahulu dan mendalami beberapa fakta baru yang didapat dari keterangan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.


"Betul (laporkan Iptu Rudiana), yah kalau gak ada halangan dalam waktu dekat ini. Kami kaji dulu, masih dirundingkan kami akan kaji karena kalau enggak dari awal kami enggak tau ada kejanggalan-kejanggalan," katanya.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter