Razman Laporkan Hakim Eman, Nilai Pegi Bukan Orang Baik karena Bertato, Curiga Sering Tampil di TV

Razman Arif Nasution akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial.


Razman Arif Nasution merasa janggal karena Pegi Setiawan sering dipanggil wawancara di televisi.


Razman menduga Pegi Setiawan ditunggangi pihak tertentu untuk menjatuhkan petinggi Polri.


"Pegi setiawan roadshow kemana-mana, ke TV a, TV b, ini pertanyaan saya, ini ada apa, baru kali ini syaa lihat ada putusan praperadilan dan orang yang menang itu roadshow kemana-mana," kata Razman Arif Nasution.


Menurutnya jika memang hanya untuk kepentingan pribadi, mestinya Pegi Setiawan tak perlu tampil di TV.


"Kalau ini piyur kepentingan pribadi cukup sampai di situ. Ini hadir menghadiri beberapa wawancara TV. Salah kah itu ? tidak, tapi kami melihat dugaan kami bahwa ada dugaan yang memboncengi dan dipolitisasi untuk mengganggu petinggi Poliri, kok saya kayaknya hampir yakin. Saya mulai mengamati ada apa dengan Pegi Setiawan," kata Razman Arif Nasution.


Dia juga meragukan Pegi Setiawan sosok yang polos dan lugu.


"Sangat tidak lugu, sangat tidak polos menurut saya, seseorang itu dengan bahasanya tapi kalau dilihat dari fisiknya," kata Razman Arif Nasution.


Razman menilai bahwa orang yang bertato bukanlah sosok yang baik.


"Menurut saya kalau orang bertato sampai berapa biji tatonya, menurut saya, itu ada yang menurut saya pikirkan saya kok bagi saya itu kurang baik," kata Razman Arif Nasution.


Razman menilai ada dua point putusan Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang tidak logis.


Ia menyoroti pint ke 5 putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.


"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,"


Razman Arif Nasution menilai putusan itu telah mengunci point putusan yang lain.


"Apa urusannya Hakim Eman Sulaeman sudah mengunci putusan berikutnya. Menurut saya putusan ini sangat tidak logic, bagaiamanapun putusan hari ini mengikat ke berikutnya," kata Razman.


Razman merunut peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.


lihat foto

Aep Bisa Panas Dingin Jika Sosok Ini Turun Tangan, IPW Minta Penyidik 'Melek' Tangani Kasus Vina


Sesuai pasal 2 ayat 1 kata Razman, mesti Polda Jabar masih bisa menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.


"Maka putusan Hakim Eman kontra produktif karena masih bisa dibuat sprindik baru dengan barang bukti yang baru," katanya.


Selain itu Razman Arif Nasution berpenpat bahwa seorang DPO tak perlu dipanggil lebih dulu saat akan ditangkap.


Sebab Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena Polda Jabar tidak memanggilnya lebih dulu.


"Menurut aturan hukum yang kita pahami, SOP, Perkaba, Perkab diatur DPO adalah tersangka. Belum pernah saya dengar seorang DPO tidak tersangka yang saya tahu DPO tersangka, tapi Hakim Eman Sulaeman DPO dipanggil dulu pakai surat, 1,2 3, tidak baru tangkap," kata Razman Arif Nasution.


"Sejak kapan DPO dipanggil dulu," tambahnya.


Razman bahkan menuding Hakim Eman Sulaeman memiliki kepentingan lain.


"Ini logika yang terbalik. Hakim bukan segala-galanya, Hakim bisa kita duga punya muatan. Tolong pak Hakim jangan melampaui kewenangan, karena itu kami ambil sikap melaporkan ke Kominisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Razman Arif Nasution.


Sedangkan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meminta agar masyarakat menghormati putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.


"Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," katanya.


Berikut ini point lengkap putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan :


1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya


2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum


3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum


4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.


5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon


6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.


7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.


8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala


9. Membebankan biaya perkara kepada negara. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter