Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat berkunjung di Ngarsopuro Kota Solo, Jawa Tengah.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Beberapa warganet menyoroti, data pesawat jet pribadi yang diduga ditumpangi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, tiba-tiba hilang.
Sebelumnya, beredar potongan video yang menunjukkan dua orang yang diduga Kaesang dan Erina turun pesawat Gulfstream berkelir putih dengan nomor registrasi N588SE.
Namun, data pesawat tersebut tiba-tiba menghilang setelah Kaesang diduga menggunakan fasilitas jet pribadi milik perusahaan game online Garena yang berada di bawah naungan perusahaan asal Singapura, Sea Limited.
Kompas.com sudah berusaha mengecek data pencarian dan riwayat penerbangan pesawat yang disebut digunakan oleh Kaesang menggunakan laman pelacakan pesawat Flight Radar 24 dan Flight Aware, Kamis (29/8/2024).
Sayangnya, data pesawat N588SE tidak dapat ditemukan dan laman hanya menampilkan keterangan “Sorry, but we could not find data for specified flight”.
Data jet pribadi disembunyikan
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, data jet pribadi yang diduga ditumpangi oleh Kaesang sebenarnya tidak hilang.
Data tersebut hanya disembunyikan oleh provider atau penyedia laman, dalam hal ini Flight Radar 24 dan Flight Aware.
Data jet pribadi Kaesang menjadi tidak bisa diakses secara publik karena diduga provider menyediakan layanan premium dengan tarif tertentu untuk menyembunyikan data perjalanan.
“Ini memang boleh berdasarkan permintaan pemilik (pesawat) untuk tidak ditampilkan kepada masing-masing provider,” ujar Alvin saat dihubungi Kompas.com pada Kamis.
Ia menilai, disembunyikannya data jet pribadi Kaesang bukan hal yang luar biasa karena data penerbangan masih bisa dilihat menggunakan cara konvensional walau history atau riwayatnya tidak dapat dilihat.
“Lewat developer (data pesawat bisa disembunyikan). Mereka mengenakan fee jadi seperti nomor hape kita ini kan bisa minta kepada provider agar ketika kita menelepon keluar (orang lain) nomor hape kita tidak muncul,” jelas Alvin.
Penyembunyian data jet pribadi dipertanyakan
Alvin mengatakan, tidak ada pihak yang melarang pemilik jet pribadi menyembunyikan data penerbangan di laman pelacakan pesawat karena hal ini menyangkut privasi masing-masing.
Meski begitu, Alvin mempertanyakan keputusan pihak yang menyembunyikan data jet pribadi Kaesang yang ia sebut bukan tokoh kelas internasional, seperti pendiri Microsoft Bill Gates.
Alvin mengakui sosok Kaesang sebagai pengusaha, tetapi yang perlu digali adalah urgensi penyembunyian data jet pribadi yang diduga ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo ini.
“(Tokoh) yang kelas dunia aja enggak segitunya disembunyikan dari pengamatan publik,” pungkas Alvin.
KPK turun tangan usut jet pribadi Kaesang
Kabar yang menyebutkan Kaesang menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dengan cepat menyebar di media sosial X.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian turun tangan mengusut dugaan gratifikasi tersebut dengan cara meminta klarifikasi kepada Kaesang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pelaporan dan Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar meminta klarifikasi kepada Kaesang.
Ia menambahkan, Lembaga Anti-rasuah juga mempunyai prinsip bahwa semua orang mempunyai posisi yang sama di depan hukum.
Alex meminta jajarannya tidak takut dan ragu untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang karena hal ini adalah tugas KPK.
“Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung. Apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear,” ujarnya dikutip dari Kompas.id, Kamis.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Kaesang sebenarnya tidak mempunyai keharusan untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.
Ia beralasan, pihak yang wajib melaporkan penerimaan gratifikasi adalah penyelenggara negara dan pegawai negeri.
Hal tersebut berbeda dengan Kaesang yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara dan pegawai negeri.
Kendati demikian, Kaesang diminta melapor ke KPK apabila fasilitas yang diterima berkaitan dengan konflik kepentingan. Laporan dapat disampaikan 30 hari terhitung sejak ia menerima fasilitas.
Jika hal tersebut tidak dilakukan Kaesang, KPK bisa melanjutkan proses penyelidikan setelah ditemukan adanya laporan atau informasi intelijen. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar