Sengketa Ayam Geprek, Ruben Onsu Digugat Balik dan Diminta Ganti Rugi Sebesar 100 Miliar, Ini Putusan Hakim


Kasus sengketa merek antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan I AM GEPREK BENSU milik PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi viral di media sosial.

Dalam kasus ini, Ruben Onsu merupakan penggugat, sedangkan PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO merupakan  pihak tergugat.
Ruben Onsu memersalahkan menyangkut merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR.
Merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR sama-sama didaftarkan oleh Ruben Onsu maupun PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Namun, pada akhirnya hakim menyatakan Ruben Onsu kalah dalam perkara.
Tapi, hakim juga tidak mengabulkan permintaan PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO dalam gugatan baliknya.

Ya, PT Ayam Geprek Benny Sujono dalam gugatan baliknya sebenarnya meminta Ruben Onsu membayar Rp 100 milliar.
Tapi hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Alasan hakim tidak mengambulkan permintaan ganti rugi Rp 100 milliar itu lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dapat membuktikan kerugian Rp 100 milliar itu secara nyata.

Makanya majelis hakim berpendapat permintaan ganti rugi tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

Ruben Onsu Beritikad Tidak Baik
Sementara itu, dalam perkarat tersebut, hakim juga menyatakan bahwa penggugat (Ruben Onsu) adalah pemohon yang tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan mereknya.

Apa saja alasan majelis hakim sampai menyatakan penggugat (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik?
Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, hakim terlihat mempertimbangkannya dari jawaban tergugat konvensi (penggugat) rekonvensi yang memberikan fakta bahwa merek I Am Geprek Bensu atau I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah lebih dulu didaftarkan ketimbang I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu.

Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah didaftarkan sejak 3 Mei 2017.

Sedangkan merek  I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu baru didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 2017.

Inilah yang menunjukkan hal tersebut yang ditampilkan dalam pertimbangan hakim di dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst :

Dari situ, majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa terdapat persamaan antara keduanya, bahkan ditulis bahwa kesamaan tersebut identik.

Berikutnya, pada halaman 78 putusan tersebut, dituliskan demikian :
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016:
“Pemohon yang beritikad tidak baik" adalah pemohon yang patutdiduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen“;

Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum ditiru sedemikian
rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut;
Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut.

Ya, atas dasar itulah hakim menilai penggugat Konvensi atau tergugat rekonvensi (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik dalam proses pendaftaran mereknya.

Lalu dalam surat keputusan tersebut juga majelis hakim menguraikan bahwa Ruben Onsu pernah mendapatkan sejumlah uang dengan total ratusan juta rupiah sebagai pembayarannya menjadi Duta bagi I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal tersebut dibuktikan dengan deretan bukti transfer ke Ruben Onsu.
Berikutnya setelah hal tersebut diuraikan, dituliskan seperti di bawah ini :
Bahwa sejak dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/ T-I.K telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi.

(ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K sehingga Tergugat Rekonvensi/PK seharusnya sudah mengetahui bahwa posisinya adalah
semata-mata sebagai Duta Promosi (ambassador) untuk kepentingan Usaha dagang milik dari Penggugat Rekonvensi/T-I.K, jadi bukan sebagai pemilik dari Merek Penggugat Rekonvensi/T-I.K tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (RUBEN ONSU)adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha
tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga MajelisHakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Terkait kasus ini wartawan wartakotalive.com sudah berupayan mengonfirmasinya pada Kamis (11/6/2020), tetapi Ruben Onsu enggan mengomentarinya.

Saat ini wartawan Wartakotalive.com masih terus berupaya meminta konfirmasi dari Ruben Onsu.

HUBUNGAN PERTEMANAN

Selain itu, fakta lain dalam kasus ini adalah terungkapnya bahwa ada hubungan pertemanan dalam kasus ini.
Kisah ini tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini dijelaskan dalam jawaban tergugat ( PT Ayam Geprek Benny Sujono) di halaman 19 - 20 putusan MA tersebut.

Nama Benny Sujono dari ikut tersangkut paut dalam kasus Geprek Bensu milik Ruben Onsu Vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dalam surat putusan tersebut juga tergambar saiap Benny Sujono dan perannya dalam I AM GEPREK BENNY SUJONO.

PT Ayam Geprek Benny Sujono dimiliki oleh tiga orang, yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus.

Benny Sujono adalah ayah dari Yangcent yang memberikan saran kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk membuka bisnis Ayam Geprek.

Atas dasar itulah mereka memberi penghargaan dengan memasukkan nama akronim Benny Sujono yakni BENSU untuk menjadi nama produk ayam geprek mereka.
Oleh karena itulah salah satu produknya dinamakan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang kemudian dipermasalahkan dan digugat perdata oleh Ruben Onsu.
Nah, di balik kasus ini ternyata ada hubungan pertemanan.

Adik Ruben Onsu, yakni Evan Jordi Onsu, ternyata berteman dengan Yancent dan Stefani Livinus,  pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono sekaligus pemilik merek dan hak cipta dari I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Hubungan bisnis itu terjadi ketika Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus hendak mempersiapkan pembukaan bisnis ayam geprek mereka sekitar bulan April 2017.

Evan Jordi Onsu menawarkan diri untuk ikut dalam usaha bisnis makanan tersebut sebagai Manager Operasional.

Jordi Onsu kemudian diterima dan terjadilah kerjasama atas dasar pertemanannya dengan Yangcent dan Stefani Livinus.

Namun, kerjasama itu hanya sebatas pengelolaan bisnis makanan dan bukan terhadap pemilikan bisnis makanan apalagi tentang pemilikan merek “I Am Geprek Bensu”.

Bisnis itu kemudian berkembang dan dibuka beberapa cabang baru.

Saat itulah Jordi Onsu menawarkan agar Ruben Onsu menjadi duta promosi dari usaha I Am Geprek Bensu atau I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tawaran itu disepakati, dan foto diri Ruben Onsu pun dipasang di sejumlah cabang I Am Geprek Bensu.

Dala jawaban tergugat yang dituangkan di putusan MA tersebut, disebutkan bahwa tidak pernah ada masalah terkait penggunaan kata Bensu saat itu.

Penggugat atau Ruben Onsu pun dinilai memahami bahwa Bensu dalam I Am Geprek Bensu diambil dari nama BENNY SUJONO, ayah dari Yancent yang memberikan ide berbisnis ayam geprek.
Usaha ini berjalan sukses, terbukti dari dibukanya 10 outlet pada bulan Mei 2017.

Dalam putusan tersebut, di halaman 22, tertulis bahwa Ruben Onsu membuka bisni ayam geprek sekitar bulan Agustus 2017 dengan nama Geprek Bensu.

Bahkan pada 31 Agustus 2017, penggugat (Ruben Onsu ) mengirimkan somasi kepada Yangcent agar tidak lagi menggunakan kata Bensu dalam merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Dari sinilah masalah kemudian berkembang, dan pada akhirnya Ruben Onsu harus kalah.

PENYEBAB KEKALAHAN RUBEN ONSU

Apa penyebab kekalahan Ruben Onsu?
Penyebab kekalahan Ruben Onsu terlihat dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. .
Salah satu penyebab kekalahan Ruben Onsu adalah sebuah merek susu yang dimajukan dalam gugatannya.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu yang diwakili Minola Sebayang & Partners (“MSP”), menyebutkan bahwa Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek “Bensu”.

Ruben Onsu memberikan sebuah bukti pendaftaran merek Bensu dengan logo yang berbeda dari Geprek Bensu.

Berikutnya, dalam gugatannya, menyebutkan Bensu milik Ruben Onsu telah dimohonkan sejak tanggal 03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025.

Oleh karena itu, Ruben Onsu diangap sebagai pendaftar pertama  (First to File) dan pemilik satu-satunya yang
sah atas merek “Bensu” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut.

Berikutnya, dalam gugatannya juga terlihat Ruben Onsu kemudian mendaftarkan 34 merek yang ada unsur Bensu nya di dalam mereka tersebut.

Dasar pemakaian nama Bensu dalam 34 merek tersebut adalah merek Bensu yang telah didaftarkan pada 7 Juni 2018 dan tanggal penerimaan 3 September 2015, dan mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Salah satu yang didafatrkan adalah merek dengan nama I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr dengan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 dan tanggal penerimaan 8 Agustus 2017.

Salah satu atau beberapa dari 34 merek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu itulah yang kemudian dinilai diikuti oleh I Am Geprek Bensu yang diadaftarkan atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Terkait hal itu, dalam putusan tersebut juga terlihat argumentasi tergugat untuk menjawab hal ini.

Tergugat membuat argumentasi bahwa merek Bensu yang disebut didaftarkan atas nama Ruben Onsu dan disebutkan dalam dalil gugatannya, tadinya merupakan merek milik  Jessy Handalim.

Jessy Handalim telah mempergunakan merek “Bensu” sebagai merek Susu yang diperdagangkannya di lokasi suatu Bengkel yang terletak di Jalan Emong No. 3, Burangrang, Bandung, sehingga merek “Bensu” tersebut adalah diambil dari singkatan nama “Bengkel Susu”;

Tergugat juga menyampaikan bahwa penggugat atau Ruben Onsu sudah pernah terlibat dalam kasus perdata akibat hal tersebut di Pengadilan Negeri Pusat dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.

Namun, lantaran keduanya tidak mau berlama-lama, kemudian diakhiri dengan perjanjian perdamaian.
Perjanjian perdamaian itu adalah Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek).

tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat antara Ruben Samuel Onsu sebagai penggugat (in casu Penggugat) sebagai pembeli merek ‘Bensu” dari Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.

Tergugat juga mendalilkan bahwa pengalihan hak atas merek Bensu itu tidak memiliki akibat hukum terhadap tergugat.
Lalu bagaimanakah penilaian hakim terhadap hal ini?

Di halaman 74 putusan Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim berpendapat bahwa I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr tidak memiliki kemiripan dengan 'Bensu' yang merupakan kepanjangan dari Bengkel Susu.

Simak perbedaan Bensu yang disebut milik Ruben Onsu dengan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr dari foto di bawah ini :

Ya, inilah salah satu penyebab kekalahan Ruben Onsu dalam gugatannya terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Ruben Onsu ternyata mendasarkan kepemilikannya atas nama Bensu dari sebuah Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek Bensu yang tadinya dimiliki Yessy Handalim, dan ternyata Bensu yang tadinya milik Jessy Handalim itu ternyata memiliki logo yang amat berbeda dengan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Ya, begitulah kisah sengketa susu atau merek susu Bensu atau Bengkel Susu dalam kasus Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan I AM Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sedangkan penyebab kekalahan berikutnya, terlihat bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono memang lebih dulu mendaftarkan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr ketimbang Ruben Onsu.

PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr pada 3 Mei 2017, sedangkan Ruben Onsu pada 8 Agustus 2017.(wartakota.com)

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter