Berkas Perkara Tak Kunjung Dinyatakan Lengkap, Sambo Bisa Bebas dari Tahanan

 

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo masih terus bergulir hingga saat ini.

Diketahui Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan lima tersangka salah satunya Ferdy Smbo.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Saat ini memang ancaman hukuman yang diterima Ferdy Sambo adalah hukuman mati, namun bisa saja ia lolos dari ancaman tersebut.

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung dinyatakan lengkap alias P21.

Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari belum lengkap, Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Ia menuturkan berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

“Berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari,” ungkapnya.

Sugeng meyakini Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.

“Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal,” pungkasnya.

Penasihat Kapolri Yakin Ferdy Sambo Tak Punya Kartu As

Sejumlah pihak khawatir Sambo memiliki kartu As tentang kepolisian, sehingga bisa digunakan untuk mengancam.

Namun Penasihat Kapolri, Hermawan Sulistyo justru ragu mantan Kadiv Prompam itu memiliki kartu As. Bahkan, Hermawan memiliki argumen yang menguatkan analisisnya itu.

“Jika Ferdy Sambo memiliki kartu As maka tentu dia bisa menyelamatkan dirinya dari sanksi yang diterimanya dari institusi Polri,” kata Hermawan dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara menyebutkan, kalau kartu As itu benar ada, Ferdy Sambo akan terlindungi.

“Minimal dia tidak dipecat, minimal skorsing 50 tahun, skorsing 30 tahun, ini kan nggak bisa, kartu As-nya itu enggak bisa mainkan untuk dirinya sendiri,” katanya.

Lantas Hermawan dikonfirmasi presenter KOMPAS MALAM, apakah kartu As yang dimiliki Ferdy Sambo digunakan untuk menyelamatkan istrinya, Putri Candrawathi dari kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, Putri Candrawathi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Polri.

“Itu kan ada faktor lain, saya enggak tahu apa yang menjadi pertimbangan penyidik ya, tapi jelas untuk Sambo melindungi dirinya sendiri saja dengan kartu As dia enggak bisa kok,” ucap Hermawan Sulistyo.

“Melindung istrinya enggak bisa juga, buktinya istrinya ditersangkakan,” katanya.

Hermawan dalam keterangannya mengaku percaya penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhann lainnya sudah on the track.

“Tidak ada alasan saya untuk tidak optimistis,” kata Hermawan Sulistyo.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut Ferdy Sambo sebagai polisinya polisi diyakini akan melakukan perlawanan dalam bentuk lainnya.

Satu di antaranya adalah soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah polisi.

“Tentang yang lain, kan Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu, tidak ada yang disampaikan FS lewat pengacaranya yang menyatakan seperti yang saya sampaikan tadi,” kata Sugeng.

“Tapi IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendiskreditan,” katanya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter