Kadiv Humas Polri Isyaratkan Pekan Depan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap

 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengisyaratkan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs bakal dinyatakan lengkap pada pekan depan.

"Insyaallah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran."

"Semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik, karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Dedi mengapresiasi jaksa peneliti Kejaksaan Agung, yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Saya terus terang Polri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung, khusunya jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara."

"Mereka bekerja secara maraton pagi, siang, malam, bahkan saya dengar hari libur pun mereka bekerja, berkomunikasi secara intens dengan penyidik," ungkap Dedi.

Dedi menuturkan, penyidik Polri juga menghargai dan menghormati tugas Kejaksaan Agung dalam meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs.

"Ada satu asas yang harus betul-betul semua harus saling menghargai, menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing."

"Penyidik fokus pada proses penyidikan, Kejaksaan selain meneliti berkas perkara, juga akan mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwt Maruf itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polri, lantaran dianggap belum lengkap (P19).

"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022."

"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya Hari Kamis kemarin untuk perkara pasal 338 dan 340," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ketut mengungkapkan, pihaknya masih meneliti kembali berkas perkara tersebut.

Termasuk, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.

"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," terangnya.

Ketut menuturkan, penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif, sehingga bisa dinyatakan lengkap.

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," harapnya. (Igman Ibrahim)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter