Ferdy Sambo Tinggal Menunggu Hari untuk Bebas? Polri Disebut Terus Ulur Waktu, IPW Sudah Curiga

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Kepolisian. Nasibnya akan berubah saat tengah menjalani penahanan.

Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri adalah otak pembunuhan Brigadir J Ferdy sambo masih jadi perbincangan publik.

Saat Ferdy Sambo suami Putri Candtawathi sedang ditahan dan tak kunjung disidang, rencana baru kini mencuat.

Ferdy Sambo terbaru, masa tahanan mantan Kadiv Propam Polri tersebut jadi sorotan.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo menjadi tersangka kini memasuki babak baru.

Ferdy Sambo sendiri kini telah menjadi tahanan dan bakal bebas setelah 120 hari jika belum lengkap berkasnya.

Hal itu dikatakan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri setelah banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Setelah dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso buka suara jika Ferdy Sambo dilepaskan dari masa tahanan setelah 120 hari, dilansir instagram rumpi_gosip, Sabtu (24/9/2022).

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya,120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.

Sugeng menyebutkan jika berkas belum juga lengkap selama 120 hari, maka Ferdy Sambo akan bebas dari penahanannya.

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas, lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.

“Kita berhitung Sambo  ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari hari dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk Sembilan puluh hari,” terangnya.

Polisi punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas p21.

 Sugeng menilai kebebasan dari Ferdy Sambo adalah proses yang normal.

 “Oke proses ini normal bahkan kerja timsus yang para senior itu berhasil bisa ini normal, problem kedua masalah perusakan alat bukti untuk Putranto ketika pengeledehan dirusak, Putranto kena kode etik,” jelasnya.

Pasalnya, status Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri maka dipindahkan.

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022), dikutip dari WartakotaLive.com.

Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).

Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, komisi banding tengah menyiapkan administrasi fakta persidangan agar saat sidang berlangsung nanti sudah diputuskan.

"Setelah memori diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) nanti langsung diproses untuk surat peirntah komisi banding," terang Dedi.

Harapan Ferdy Sambo Cuma di Hukuman Mati, Seumur Hidup Atau 20 Tahun Kurungan Penjara

Satu-satunya harapan Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J saat ini adalah berdoa agar tidak mendapatkan hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan ajudannya tersebut di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Ahli hukum pidana mempekirakan, Ferdy Sambo bakal kesulitan memberikan bantahan atas perbuatannya memerintahkan ajudannya yang lain, Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo hanya punya satu harapan agar tetap bisa menghirup udara dunia, yakni tidak dijatuhi hukuman mati.

EKS Kabareskrim Blak-Blakan Terkait Kakak Asuh di Kepolisian, Namanya Jelek Gara-Gara Ferdy Sambo

Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi angkat bicara terkait kakak asuh di lingkungan kepolisian.

Imej kakak asuh di tubuh Polri menjadi buruk imbas kasus Ferdy Sambo padahal tradisi kakak atau adik asuh merupakan hal lazim di kepolisian.

Ia pun bercerita mengenai tradisi itu selama 35 tahun di kepolisian.

Istilah kakak asuh itu pun menjadi buruk karena kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan sejumlah polisi lainnya.

Ito Sumardi mengungkapkan tradisi kepolisian itu bisa menimbulkan sisi buruk serta timbulnya loyalitas.

Terkadang tradisi kakak dan adik asuh ini bisa menyisihkan potensi anggota polisi lain yang lebih bagus.

"Jadi istilah kakak asuh dan adik asuh itu lazim di semua lembaga pendidikan, tidak hanya di Polri. Biasanya atas basis daerah, satu satuan pendidikan dan lain-lain," kata Ito dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

Ito mengungkapkan kakak asuh ini sudah melihat potensi calon adik atau adik asuhnya sejak awal pendidikan.

"Jadi misalnya kalau kakak asuh ini sudah menjabat di Polri, tentunya dan ia akan melihat bagaimana adik asuhnya ketika bertugas di Polri," katanya.

 Awalnya, tutur Jenderal Bintang Tiga itu, istilah kakak asuh-adik ini bagus karena ada proses pengembangan karir dan budaya saling dukung.

"Jadi positifnya, dia (kakak asuh) akan berupaya memberikan pembinaan karir dan pengembangan karir pada bersangkutan (adik asuh). Meskipun di sini ada pendekatan nepotisme ya. Tapi nepotismenya dalam arti positif," imbuhnya.

Namun, Ito melanjutkan hal tersebut bisa timbul loyalitas dan utang budi.

"Kemudian barangkali yang bersangkutan menyisihkan potensi lain yang bukan adik asuhnya," paparnya.

Lantas, ia menyebutkan soal istilah kakak asuh tidak lazim di publik.

"Mungkin istilah kakak asuh tidak lazim di publik. Kita akui, di Poliri sistemnya ada tapi ada yang salah. Saat saya dinas dulu, adik asuh saya mulai letnan dua hingga jadi pejabat, manakala pelanggaran etik, saya harus patuh peraturan. Ini kembali masalah leadership," tambah dia.

Makanya, ungkap Ito, di Polri ada merit sistem, juga kata dia sistem asesmen untuk meminimalisasi hal itu.

"Tapi betul ada indikasi dalam pengawasan kepemipinan perlu diperbaikin. Ini juga ada FGD dengan Menkopolhukkam, saya ikut itu untuk reformasi di kepolisian. Dengan imbas kasus sambo, diperkirakan adanya sistematis untuk reformasi Polri," paparnya.

"Jadi, untuk yang dikhawatirkan Prof Muradi (tentang kasus Sambo dan kakak asuh punya pengaruh-red) ya wajar saja," tambah dia.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bhadara E dan Kuwat Maruf dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Mantan Hakim sekaligus ahli hukum pidana , Asep Iwan Iriawan mengungkapkan, dalam persidangan nanti tinggal menanti peran jaksa penuntut umum dan hakim menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.

Sebab, dari fakta-fakta yang terungkap dan konstruksi pasal sangkaan sudah terlihat ada 3 bentuk hukuman untuk para tersangka yang terlibat dalam perkara itu.

"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022). 

Menurut Asep, walaupun nantinya para tersangka menjadi terdakwa di pengadilan dan membantah konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.

“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.

“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” lanjut Asep. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter