Tercium 'Bau Bangkai' di Kasus Ferdy Sambo, Tak Main-Main Tinggal Hitung Waktu Pembebasan Atas Nama Hukum

 

SuaraBandung.id - Benar atau tidak, kini tercium 'bau bangkai' skenario dugaan pembebasan Ferdy Sambo.

Saat ini Mabes Polri dengan segala perangkatnya menyatakan sedang fokus dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.

Tersangka dugaan pembunuhan berencana ini, kabarnya bisa segera bebas atas nama UU dan hukum.

Seperti diketahui jika Ferdy Sambo saat ini dinyatakan sebagai dalang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

:Wanita Tidak Diperkenankan Memakai Parfum? Ini Kata Buya Yahya

Kasus kematian Brigadir J ini benar-benar menjadi sorotan lantaran diduga melibatkan banyak pihak, termasuk Ferdy Sambo.

Kabarnya, dengan hitung-hitungan standar penyidikan, tersangka Ferdy Sambo dikabarkan bisa bebas atas nama hukum.

Kemungkinan adanya skenario tersebut diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyatakan secara jelas, jika mantan Kadiv Propam Polri itu bisa bebas.

Hal itu bisa terjadi jika berkas penahanan Ferdy Sambo tidak lengkap dalam waktu 120 hari.

:Disodori Tiga Hadiah Ini, Buya Yahya: Tidak Boleh Ditolak

Saat ini berkas tentang dugaan pembunuhan Ferdy Sambo selalu 'dipimpong' antara kejaksaan dan kepolisian.

Dijelaskan Sugeng, apabila berkas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo yang sudah berjalan sejak 9 Agustus 2022, tidak sampai selesai, maka tersisa dua bulan lagi.

Kata dia, ada 120 hari sejak Ferdy Sambo ditahan. "Kalau lewat 120 hari, dan kalau belum lengkap, Ferdy Sambo akan bebas," ucapnya.

Kolase foto Hotman Paris dan Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawatahi. [Youtube Deddy Corbuzier / suara.com]
Kolase foto Hotman Paris dan Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawatahi. (sumber: Youtube Deddy Corbuzier / suara.com)

Ferdy Sambo kata Sugeng, jika tidak salah ditahan ditetapkan tersangka tanggal 9.

"Kalau sekarang dia sudah ditahan 30 hari, ditambah sekarang tanggal berapa ini, 21, berapa? Sudah lewat dua bulan ya, 71 hari," ujar dia.

Namun, seandainya mantan Irjen bintang dua itu bebas, Sugeng mengatakan proses hukum tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan tetap berjalan.

"Lepas demi hukum (Ferdy Sambo) dari tahanan, perkaranya (dugaan kasus pembunuhan berencana) tetap berjalan," katanya.

Dia menghitung, jika melihat waktu yang dimiliki polisi artinya tingga menunggu 35 hari lagi untuk benar-benar berkas tersebut selesai dan sudah ada di tangan kejaksaan.

Saat ini Ferdy Sambo kata Sugeng, sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari. 

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi. Polisi hanya punya waktu 35 hari lagi," tuturnya.

Namun, aturan tersebut tidak membuat Sugeng khawatir. Ketua IPW optimistis  berkas-berkas tersebut dapat terkumpul sebelum tenggat berakhir.

"Menurut saya sebelum 120 hari berkas (Ferdy Sambo) ini akan P21," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus 2022.

Akan tetapi, setelah diteliti selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19).

Kabarnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan telah dilimpahkan kembali pada Jampidum Kejaksaan Agung pada 14 September 2022.

"Betul para hari Rabu pukul 11.30 WIB (ada kiriman berkas)," katanya. 

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes. (Suara.com)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter