TRIBUNPALU.COM - Dipecat dari Polri tidak membuat Ferdy Sambo berdiam diri dan mengikhlaskan nasibnya.
Ferdy Sambo ternyata sudah menyusun rencana baru demi mempertahankan karirnya.
Diungkap sang pengacara, Arman Hanis memastikan Ferdy Sambo akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah resmi dipecat dari Polri.
Arman mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Arman menuturkan hasil putusan banding sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo baru akan diterima setelah 5 hari sejak putusan dibacakan.
"Putusan belum kami terima. Nanti dikirimkan 5 hari setelah putusan. Kita tunggu saja," kata Arman Hanis saat dihubungi Kompas TV pada Kamis (22/9/2022).
Setelah menerima salinan putusan banding sidang KKEP tersebut, kata Arman, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ucap Arman.
Selanjutnya, Arman mengatakan, barulah kemudian pihaknya mengambil sikap terhadap putusan itu dengan mengambil langkah hukum berikutnya yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-udangan," kata Arman.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya siap
menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Dedi mengatakan, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Namun, jenderal bintang dua itu menekankan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.
Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang etik banding tersebut akan minim celah untuk digugat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Menurut Bambang, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari Antara pada Rabu (21/9/2022).
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri." (*)
Posting Komentar
Posting Komentar