TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ini diserahkan ke Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini Rabu (5/10/2022) sudah tiba di Kejagung.
Memakai baju tahanan berwarna oranye, Ferdy Sambo dan istrinya pun masuk ke dalam gedung Kejagung usai turun dari mobil tahanan.
Kedatangan mantan kadiv Propam Polri itu cukup menjadi sorotan.
Pantauan TribunnewsBogor.com dari siaran live Youtube Kompas TV, sebelum turun dari mobil tahanan, petugas langsung menyiapkan payung agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak kehujanan.
Saat payung terbuka, Ferdy Sambo turun dari mobil yang mengantaranya tersebut.
Kemudian, disusul oleh Putri Candrawathi yang berada di belakang Ferdy Sambo.
Usai menerima pelimpahan tersangka, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengaskan, pihaknya akan berkerja berdasarakan alat bukti untuk memberikan keadilan, bukan berdasarkan asumsi liar di masyarakat.
"Dalam proses memberikan keadila harus berdasarkan alat bukti," ujarnya di Kejagung padaRabu (5/10/2022).
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak bisa diinterpensi oleh pihak manapun.
"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diinterpensi. Saya yakin juga seluruh masyarakat indoensia bisa mengawasinya termasuk media," ujarnya.
Fadil Zumhana juga mengungkap tujuan dari pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.
Pihak dari Kejaksaan rupanya tengah mengupayakan agar perkara hukum yang menimpa Mantan Kadiv Propam Polri dan jajarannya itu segera disidangkan.
Rencananya, sidang kasus kematian Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/
"Tujuan penahanan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil Zumhana.
Mengurai detail, Fadil Zumhana pun merincikan nama tersangka dan tempat calon terdakwa itu akan menetap selama persidangan kasus Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.
Sementara itu, enam tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda, yakni di Bareskrim.
Rupanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.
Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, dan KM ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumhana.
Sementara itu, satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda dengan dua lokasi sebelumnya.
Terpisah dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditempatkan di Rutan Salemba.
"Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil Zumhana.(*)
Posting Komentar
Posting Komentar