Pengacara almarhum keluarga Vina sebut sang klien tertekan usai kasus Vina Cirebon viral di media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Zulfikar, kuasa hukum almarhumah Vina saat diwawancarai oleh Direktur Pemberitaan Tribunnetwork, Febby Mahendra Putra.
Usai kasus Vina Cirebon mencuat di media sosial, ternyata keluarga Vina justru mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari masyarakat.
"Apakah sekarang ini terkait dengan kasus mencuat kembali, bikin keluarga Vina ini menjadi tertekan bang?" tanya Febby Mahendra Putra dialnsir dari Youtube Tribunnews, Sabtu (13/7/2024).
Iya, keluarga Vina itu tertekan bahkan kemrarin kami sempat ketemu dan pusing juga dia, artinya dengan pemberitaan ini simpang siur dan bahkan, ada anaknya juga katanya juga sempat kena bully juga di sekolah terkait kasus ini karena pemberitaan yang mencuat," ujar Zulfikar.
Di sisi lain Zulfikar juga mempertanyakan, jika 7 terpidana kasus Vina mengajukan PK, lantas kasus Vina ini merupakan kasus apa.
"Kita berandai-andai apabila nanti PK nya itu dikabulkan, lantas kasus apa ini? dalam arti apakah ini pembunuhan yang memang pelakunya tidak terungkap ataukah ini kasus kecelakaan?" ungkap Zulfikar.
Sebelumnya, diberiktakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memperbolehkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Kapolda Jawa Barat Ganti Semua Penyidik
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus dengan tegas mengganti seluruh penyidik kasus pembunuhan Vina dan Eky usai kalah di Praperadilan Pegi Setiawan.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus awalnya diminta mundur dari jabatannya.
Hal itu dikarenakan Irjen Pol Akhmad Wiyagus dinilai tidak tegas dalam kasus Vina Cirebon.
Ia tak pernah muncul ke publik, bahkan setelah tim kuasa hukum kalah di Praperadilan, ia juga tak kunjung memberikan keterangan.
Permintaan agar Akhmad Wiyagus segera mundur ini disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
Alih-alih mundur dari jabatannya, Akhmad Wiyagus rupanya membuat langkah lain.
Ia diam-diam mengganti semua penyidik lama di kasus Vina Cirebon, dengan penyidik yang baru.
Hal itu diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (11/7/2024).
Aryanto Sutadi mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di ILC.
Kepada Aryanto, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengaku sudah membersihkan penyidik lama di kasus Vina Cirebon.
"'Siap dan, penyidik sudah saya ganti dengan penyidik yang bukan dulu supaya tidak masuk angin', Itu omongan kapolda," kata Aryanto Sutadi.
Kemudian ia juga menanyakan kenapa Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak pernah muncul sejak kasus Vina Cirebon ini viral.
Rupanya Akhmad Wiyagus membiarkan Humas Polda Jabar saja yang memberikan keterangan.
"Saya kan walaupun kapolda, yang namanya penyidikan itu (independent), tidak bisa (intervensi), yang penting serius," jelas Aryanto masih menirukan ucapan Kapolda Jabar.
Kemudian ia pun menyinggung soal adanya dugaan bahwa ada perselisihan antara Kapolda Jabar dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Bisa disimpulkan sendiri apakah mereka kles atau tidak," kata dia.
Hotman Paris saat melakukan konferensi pers bersama keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Youtube/Kompas TV)
Aryanto Sutadi juga menilai bahwa penyidik lama di kasus Vina Cirebon itu tidak benar.
Ia pun mengaku lega bahwa praperadilan ini dimenangkan oleh Pegi Setiawan.
"Lega karena yang saya pikirkan kemarin itu untuk mereda gonjang ganjing ini hanya melalui praperadilan yang diputus, kemudian diputus PK Nya itu," kata dia.
Setelah itu barulah nanti rakyat menilai yang brengsek itu sebetulnya siapa.
"Apa polisinya dulu brengsek, kalau saya sih udah menilai memang brengsek kalau menangkapnya pakai mukul dan sebagainya. Tapi kemudian apakah jaksanya juga baik, kenapa kok berkas kayak gitu diterima, apakah hakimnya juga baik?," jelasnya.
Kapolda Jabar Diminta Mundur
Menurut Susno Duadji, Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebaiknya mundur daripada dicopot karena terlihat 'memble' dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Daripada dicopot, lebih bak mundur karena kesatuan dia sudah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot," kata Susno Duadji.
Ia menilai, semua dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim Eman Sulaeman.
Sehingga Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
"(Dalil) Tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkap dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," tandasnya. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar