Korban salah tangkap Pegi Setiawan hingga harus menyamar saat keluar rumah lantaran kini menjadi selebriti dadakan.
Sejak kasusnya mencuat, rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon terus didatangi warga.
Pegi Setiawan pun berubah menjadi selebriti dadakan lantaran banyak warga yang ingin menemuinya.
Alhasil kata Pegi Setiawan seperti dikutip dari Tribunnews.com, dirinya harus memakai gamis dan kerudung saat keluar dari rumah.
Hal itu dilakukannya agar bisa menghindari para warga yang berebut ingin bersalaman hingga meminta foto.
"Saya bisa nyamar gitu. Nyamar pakai jilbab, terus pakai gamis, baju panjang gamis. Itu punya ibu," katanya.
"Supaya tidak dikejar oleh warga sekitar. Banyak minta foto, minta salaman, ngucapin selamat," lanjutnya.
Sebagai informasi Pegi Setiawan sempat ditangkap Polda Jawa Barat karena dituduh sebagai pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya Eki.
Namun penetapan tersangka yang dilakukan Polisi tidak dapat dibuktikan sehingga praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung diterima.
Bebasnya Pegi Setiawan tidak lepas dari Hakim Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar