Fotonya Tomi dan Deolipa
Sejak sidang praperadilan yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman memutuskan hasil pembatalan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.
Dalam perkara itu, delapan pelaku sudah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku saat ini sudah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.
Usai menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki.
Sementara, sebagian publik tidak mempercayai penangkapan tersebut karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.
Maka selaku Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah gugatan.
Usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung pada Senin 08 Juli 2024. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar